JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan baru yakni kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah memang berencana memperketat kriteria pengguna BBM bersubsidi dan berlaku mulai 1 Oktober mendatang.
Lalu, apakah kebijakan ini sudah disetujui oleh Presiden Jokowi?
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan terkait kriteria baru pengguna BBM subsidi ini.
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa, belum ada keputusan dan belum ada rapat,” ujar Jokowi di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta, Kamis (29/8/2024).
Namun, Jokowi menjelaskan pemberlakuan kriteria pengguna BBM subsidi ini diperlukan untuk menekan angka polusi udara dan efisiensi anggaran negara atau APBN.
“Yang pertama ini berkaitan nanti ini di Jakarta utamanya dengan polusi, yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk 2025,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan pada awal bulan September, pemerintah akan mensosialisasikan perihal kriteria kendaraan mana saja yang boleh menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi. Direncanakan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
“Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ungkap Bahlil usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Selasa (27/8/2024).
Sayangnya, Bahlil tidak menyebutkan kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi tersebut.
Sumber: CNBC Indonesia