Ramai Hoaks Rekrutmen Petugas Haji 2026, Masyarakat Diimbau Waspada

WARTA BOGOR – Masyarakat diimbau untuk mewaspadai maraknya informasi palsu atau hoaks terkait rekrutmen petugas haji yang kembali beredar menjelang musim haji 2026. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena unggahan menyesatkan kian banyak ditemukan di media sosial, khususnya Facebook.

Peringatan tersebut muncul seiring beredarnya sejumlah unggahan palsu yang mengklaim adanya pembukaan pendaftaran petugas haji dengan iming-iming biaya ditanggung pemerintah hingga janji mendapatkan gaji.

Selain menyesatkan, modus hoaks ini juga berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi. Karena itu, kehati-hatian dinilai penting agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat penipuan berkedok rekrutmen petugas haji.

Hoaks pendaftaran petugas haji umumnya disebarkan melalui media sosial. Modus yang sering ditemukan adalah unggahan yang mencatut nama instansi resmi dan mengajak masyarakat mendaftar melalui tautan tertentu, dengan janji berbagai fasilitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pendaftaran Resmi Petugas Haji

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi petugas.haji.go.id.

Calon pendaftar diminta memasukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP sebagai tahap awal verifikasi. Setelah berhasil login, pendaftar mengisi formulir yang memuat lokasi ujian dan jenis petugas haji yang dilamar, serta melengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, dan pembuatan akun.

Pendaftar juga diwajibkan mengunggah dokumen sesuai ketentuan, termasuk KTP dan surat rekomendasi. Seluruh data dan berkas akan diverifikasi oleh petugas Kemenhaj di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila dinyatakan lengkap dan valid, pendaftar akan menerima notifikasi untuk melengkapi biodata dan mengunggah seluruh persyaratan.

Setelah tahap verifikasi akhir, peserta dapat mencetak kartu ujian dan mengunduh aplikasi CATPETUGAS untuk mengikuti seleksi. Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang beredar dengan mengakses situs web dan media sosial resmi Kementerian terkait. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tautan mencurigakan dan tidak mudah memberikan data pribadi.