WARTA BOGOR – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan mulai hari ini Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), total 3.963.832 pelamar seleksi CPNS 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 3.034.894 pelamar dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran sehingga dapat mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan bagi pelamar yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024. Berikut rinciannya
1. Membawa Kartu Identitas
BKN mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2024 membawa kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli maupun KTP digital ke lokasi tes.
Bagi pelamar yang memakai KTP digital, kartu identitas tersebut harus difoto dan dicetak berwarna saat dibawa ke titik lokasi tes SKD. Hal ini dilakukan agar identitas mudah dikenali keasliannya.
2. Cetak kartu ujian
Pelamar harus mencetak kartu ujian dan membawanya pada hari pelaksanaan tes ujian SKD CPNS 2024. Kartu ujian SKD CPNS 2024 sebaiknya dicetak menggunakan kertas ukuran standar, seperti A4 atau F4. Pastikan hasil cetakan terbaca jelas, sehingga memudahkan proses verifikasi.
3. Menggunakan pakaian sesuai ketentuan
Pelamar diharapkan memakai pakaian sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 saat akan mengikuti tes SKD 2024.
Pelamar wajib memakai pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Mereka dilarang memakai kaos, celana jens, dan sandal. Berikut rincian aturan pakaian tes SKD CPNS:
Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki: Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans), Sepatu tertutup warna hitam, Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan: Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), Sepatu tertutup berwarna hitam, Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab: Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab), Sepatu tertutup berwarna hitam, Tidak menggunakan ikat pinggang.
4. Tidak tampil beda dari foto kartu ujian
BKN mengimbau peserta SKD CPNS 2024 tidak berpenampilan berbeda dari foto yang ada pada kartu ujian. Sebab, peserta akan melalui alat face recognition saat masuk ruang tes. Penampilan yang sama memudahkan proses pengenalan wajah.
5. Tidak membawa benda yang dilarang
Para pelamar perlu memastikan untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang dan tidak dibutuhkan dalam pengerjaan tes SKD.
Barang yang tidak boleh dibawa antara lain buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan dan aksesoris berharga, alat tulis kecuali pensil, senjata api atau benda, serta jimat.
Menurut BKN, pelamar hanya boleh membawa alat tulis berupa pensil dan kertas coretan yang disediakan saat akan masuk ke dalam ruang SKD.
6. Hadir sebelum pelaksanaan tes
Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut pembagian sesi tes SKD CPNS 2024.
Sesi SKD selain Jumat
- Sesi I
Pukul 06.30-08.00 (90 Menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ke ruangan tunggu steril. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 08.00-09.40 (100 menit) Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi II
Pukul 09.00-10.30 (90 Menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ke ruangan tunggu steril. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 10.30-12.10 (100 menit) Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi III
Pukul 11.30-13.00 (90 Menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ke ruangan tunggu steril. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 13.00-14.40 (100 menit) Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi VI
Pukul 14.00-15.30 (90 Menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ke ruangan tunggu steril. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 15.30-17.10 (100 menit) Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi SKD hari Jumat
- Sesi I
Pukul 06.30-08.00 (90 Menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ke ruangan tunggu steril. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 08.00-09.40 (100 menit) Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi II
Pukul 13.30-15.00 (90 Menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ke ruangan tunggu steril. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 15.00-16.40 (100 menit) Pelaksanaan SKD CPNS
Peserta yang datang terlambat pada hari tes SKD akan dinyatakan tidak lolos seleksi.
7. Perhatikan lokasi tes
BKN menyiapkan sejumlah titik lokasi ujian SKD CPNS 2024 yang berada di 36 kantor BKN se-Indonesia, serta 75 lokasi mandiri BKN di luar kantor BKN.
Selain itu, ada pula 135 lokasi mandiri yang ditentukan setiap instansi dan 93 lokasi luar negeri.
Untuk mengetahui lokasi tes, peserta SKD harus mencermati informasi lokasi, tanggal, dan sesi ujian yang tertera pada kartu ujian. Alamat lokasi pelaksanaan tes dapat dicek dan dipastikan melalui Google Maps.
8. Soal, materi, syarat batas kelulusan
Peserta tes SKD CPNS 2024 perlu mengetahui soal, materi, dan ambang batas kelulusan seleksi tersebut
BKN mengadakan tes SKD CPNS 2024 dengan total 110 butir soal yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit atau 130 menit bagi penyandang disabilitas.
Soal itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK terdiri dari 30 soal yang menguji pengetahuan dan kemampuan dalam implementasi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, serta bahasa Indonesia. TIU berjumlah 35 soal yang menekankan kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (perhitungan, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial). Sementara TKP memiliki 45 soal terkait penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.
Berikut ambang batas atau passing grade kelulusan peserta SKD CPNS 2024 sesuai kategori pelamar:
- Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
- Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
- Cumlaude:
TIU: 85
Nilai Kumulatif Minimum: 311
- Diaspora:
TIU: 85
Nilai Kumulatif Minimum: 311
- Penyandang Disabilitas:
TIU: 60
Nilai Kumulatif Minimum: 286
- Putra/Putri Wilayah Papua dan Daerah Tertinggal:
TIU: 60
Nilai Kumulatif Minimum: 286
Perlu diketahui, setiap soal TIU dan TWK diberi bobot lima poin jika benar. Sementara, soal TKP memiliki bobot nilai tertinggi lima poin dan terendah satu poin.
Sumber: Kompas.com