Sidang MK Bahas Kuota Internet Hangus, Operator Ungkap Alasan Kuota Internet Punya Batas Waktu

JAKARTA – WARTA BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Senin (4/5/2026). Persidangan kali ini menyoroti polemik skema layanan internet berbasis kuota dan masa aktif, khususnya terkait kuota yang tidak terpakai atau sering disebut “hangus”.

Dalam sidang tersebut, operator seluler, asosiasi industri, hingga hakim MK menyampaikan pandangan berbeda. Dari sisi operator, sistem kuota dengan masa aktif dinilai bukan sekadar model bisnis, tetapi berkaitan erat dengan kapasitas jaringan, kualitas layanan, dan keberlanjutan investasi.

Perwakilan Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar, menilai penyeragaman model layanan justru dapat merugikan pelanggan.

“Kerugian yang paling signifikan apabila permohonan ini dikabulkan justru akan dirasakan oleh para pelanggan itu sendiri terutama mereka yang selama ini mengandalkan layanan dengan batas waktu tertentu yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan pelanggan sangat beragam.

“Hal ini merupakan realitas yang menunjukkan bahwa layanan data internet tidak dapat dirancang dengan hanya satu pendekatan yang seragam,” katanya.

Data internal perusahaan juga menunjukkan mayoritas pelanggan masih memilih paket berbasis masa aktif.

“Berdasarkan data per 31 Maret 2026 sebagaimana terlampir di dokumen data menunjukkan bahwa 95 persen pelanggan paket internet Indosat masih memilih paket non rollover, sementara hanya 5 persen yang memilih paket dengan model rollover,” ungkapnya.

Terkait wacana kuota tanpa masa berlaku, Indosat mengingatkan adanya potensi tekanan terhadap jaringan dan tarif layanan.

“Pada dasarnya operator harus menyediakan kapasitas untuk jangka waktu yang tidak dapat diprediksi yang pada akhirnya akan mempengaruhi perencanaan kapasitas serta pengelolaan jaringan secara keseluruhan yang berpotensi mendorong perubahan atau kenaikan pada struktur tarif secara umum,” paparnya.

Perusahaan juga menegaskan bahwa istilah “kuota hangus” kurang tepat.

“Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain,” ujarnya.

“Oleh karena itu, yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan,” lanjutnya.

Pandangan serupa disampaikan XLSMART melalui Chief Customer Experience, Sukaca Purwokardjono. Ia menyoroti tantangan teknis dan investasi jika skema tanpa masa berlaku diterapkan secara luas.

“Model berbasis volume tanpa batas waktu secara teoretis dimungkinkan. Namun, dalam praktiknya akan menimbulkan tantangan signifikan terhadap pengelolaan kapasitas jaringan, kualitas layanan, serta kemungkinan potensi perubahan struktur tarif,” ujarnya.

“Maka terdapat beberapa potensi permasalahan dalam skala besar yang akan dihadapi industri telekomunikasi,” tambahnya.

XLSMART juga menegaskan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari kuota yang tidak terpakai.

“XL Smart tidak memperoleh pendapatan tambahan karena tidak terpakainya jumlah volume kuota oleh pelanggan setelah masa berlaku berakhir,” tegasnya.

Dari sisi industri, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia mengingatkan potensi dampak luas jika kuota diperlakukan sebagai hak milik tanpa batas waktu.

“Tarif internet berpotensi meningkat. Dalam kondisi ini, pihak dengan daya beli tinggi akan diuntungkan karena dapat menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingannya sendiri atau afiliasinya dalam jangka waktu tidak tertentu,” kata kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza.

Ia juga menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser sifat akses internet dari ruang publik menjadi privat.

“Hak akses terhadap kapasitas jaringan internet melalui pemanfaatan spektrum frekuensi radio, yang merupakan sumber daya alam terbatas, berdimensi publik, dan dikuasai negara, akan berubah menjadi hak milik berdimensi privat (privatisasi),” ujarnya.

Menurut ATSI, kondisi ini dapat memicu kelangkaan kapasitas dan penurunan kualitas layanan.

“Akibatnya, meskipun pelanggan dapat mengakses jaringan, kecepatan layanan internet akan menurun secara signifikan karena akumulasi penggunaan pada kapasitas yang terbatas,” katanya.

Di sisi lain, hakim MK Saldi Isra menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam skema kuota berbasis masa aktif.

“Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,” tegasnya dalam sidang sebelumnya.

Ia menekankan pentingnya mencari solusi agar konsumen tidak dirugikan.

“Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya.

“Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,” tambahnya.

Di satu sisi, operator dan asosiasi menekankan risiko teknis, investasi, serta pemerataan akses. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menyoroti hak konsumen agar tidak dirugikan oleh mekanisme masa aktif kuota yang selama ini berlaku.

 

 

 

 

 

 

Sumber: kompas