Siswi Korban Keracunan MBG Disebut Hilang Ingatan 70%, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti kasus siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang disebut mengalami gangguan ingatan hingga 70 persen setelah menjalani perawatan akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Yahya meminta kondisi siswi bernama Febiona Purba (16) dipastikan dalam keadaan baik, baik secara fisik maupun mental.

“Terkait kasus di Karo tentang adanya siswi yang hilang ingatan 70% pasca perawatan setelah kasus keracunan, saya minta pihak rumah sakit dan dokter memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan baik fisik maupun mental,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Yahya, apabila gangguan mental yang dialami Febiona benar berkaitan dengan trauma akibat keracunan makanan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

“Kalau benar gangguan mental akibat keracunan makanan karena trauma harus ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Yahya juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) membantu biaya perawatan Febiona hingga siswi tersebut dinyatakan sembuh secara total.

Ia menegaskan, biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada orang tua apabila kondisi kesehatan yang dialami merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.

“Saya minta BGN untuk membantu biaya perawatan yang bersangkutan sampai benar-benar sembuh total. Biaya perawatan rumah sakit tidak seharusnya ditanggung oleh orang tua siswa. Melainkan harus menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini BGN,” tegasnya.

Selain kasus di Karo, Yahya turut menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin banyaknya kasus keracunan yang berkaitan dengan program MBG.

Ia meminta BGN melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dari setiap kasus keracunan yang terjadi.

Menurut Yahya, investigasi tersebut perlu memastikan apakah keracunan terjadi akibat kesalahan dalam proses memasak atau karena makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

“Idealnya jarak antara makanan selesai dimasak dengan waktu makan tidak boleh lebih dari 4 jam,” katanya.

Yahya menilai kepala dapur memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pengelolaan makanan berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan risiko bagi penerima manfaat.

“Kepala dapur adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya keracunan makanan. Mereka harus disiplin dan tidak boleh lalai sedikit pun dalam mengawasi pengelolaan makanan, mulai dari proses persiapan, pemasakan, pemorsian sampai distribusi di tempat penerima manfaat,” pungkasnya.

Siswi Karo Diduga Alami Gangguan Ingatan

Sebelumnya, kasus seorang siswi yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ramai diberitakan.

Siswi bernama Febiona Purba (16) tersebut diduga mengalami gangguan ingatan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah IV Zulkarnain Barus mengatakan dirinya telah memperoleh informasi mengenai kondisi Febiona dari pihak sekolah.

“Ya, saya baru konfirmasi kepada kepala sekolah kita. Laporan kepala sekolah kemarin dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk dilakukan EEG,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: detiknews