JAKARTA, WARTABOGOR.id – Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun buka suara terkait hal tersebut. Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.
Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak. Meski di sisi lain, pemerintah pun uang akibat pandemi yang turut memberikan dampak pada pendapatan negara.
“Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!,” jelas dia dalam kicauannya, Rabu (9/6/2021).
Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.
Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus. Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.
Di dalam Revisi UU KUHP tersebut dijelaskan, beberapa barang dan jasa yang dihapus dari pengecualian PPN yakni beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batu bara. Kemudian, pemerintah juga menambah obyek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Yustinus menjelaskan, salah satu pertimbangan penting atas perluasan basis PPN serta kenaikan PPN yakni kinerja perpajakan RI yang cenderung masih rendah.
Ia menjelaskan, kinerja perpajakan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Thailand dan Singapura di lingkup ASEAN. (Kompas.com)