BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah resmi menyeragamkan penulisan status pekerjaan aparatur sipil dalam dokumen kependudukan. Mulai 2026, keterangan PNS dan PPPK tidak lagi dicantumkan secara terpisah di KTP maupun Kartu Keluarga (KK), melainkan diganti menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini bersifat administratif dan ditujukan untuk menyederhanakan serta merapikan sistem data kependudukan nasional.
Dalam regulasi terbaru itu, kolom pekerjaan pada KTP dan KK tidak lagi menampilkan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun nama instansi. Seluruh aparatur negara dicatat dengan satu sebutan seragam, yakni ASN.
Pemerintah menilai beragamnya penulisan profesi pada kolom pekerjaan selama ini menyulitkan proses sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi. Dengan penyeragaman tersebut, sistem administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih konsisten, rapi, dan mudah diintegrasikan secara nasional, sekaligus mendukung pengembangan sistem pemerintahan berbasis data digital terpadu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada status hukum kepegawaian. Hak dan kewajiban PNS maupun PPPK, termasuk gaji, masa kerja, serta jaminan pensiun, tetap mengacu pada ketentuan kepegawaian masing-masing instansi.
Perubahan penulisan status ASN akan berlaku saat aparatur negara melakukan pembaruan data kependudukan, seperti pencetakan ulang KTP elektronik, perubahan Kartu Keluarga, pindah domisili, atau pembaruan data lainnya.
Seiring dengan penerapan kebijakan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai daerah mulai melakukan sosialisasi agar aparatur negara memahami bahwa penyeragaman tersebut murni bersifat administratif dan tidak menghapus status PNS maupun PPPK.
Sumber: pojokbogor