JAKARTA – WARTA BOGOR – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas kepada tersangka pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur terancam mendapatkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tiga hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, satu pengacara yakni Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap kepada ketiga hakim tersebut.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.
Qohar mengungkapkan, dari penangkapan yang dilakukan, penyidik menyita uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi. Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.
Ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara.
Sumber: detiknews