JAKARTA – WARTA BOGOR – Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian pelaku usaha di Indonesia. Di tengah upaya memberikan kepastian kepada konsumen, kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih beragam.
Sebagian pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal, sementara lainnya masih mengurus persyaratan atau bahkan belum mengetahui kewajiban tersebut.
Tantangan yang dihadapi pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan biaya sertifikasi. Legalitas usaha, kelengkapan dokumen, pemahaman terhadap prosedur, hingga kesiapan bahan baku turut memengaruhi proses pemenuhan kewajiban halal.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (AKUMINDO), Hermawati Setyorinny, menyoroti masih adanya pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, legalitas dasar tersebut diperlukan untuk mendukung pengurusan berbagai dokumen usaha.
“Sebenarnya legalitas ya. Karena legalitas itu kan engga hanya sertifikasi halal. Jadi pemerintah harusnya menyiapkan infrastruktur yang mudah untuk UMKM tuh mengurus dokumen, gitu loh. Kemudahan itu bisa dibantu dengan keringanan atau mungkin ada berapa persentasenya tuh gratis,” ujar Hermawati.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, juga menilai prosedur sertifikasi perlu mempertimbangkan skala usaha dan karakteristik produk. Pengelompokan produk berdasarkan tingkat kompleksitas dinilai dapat membantu menentukan pendekatan sertifikasi yang sesuai.
Produk dengan bahan sederhana dapat memperoleh pendampingan yang lebih fleksibel, sedangkan produk olahan yang kompleks membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Pendekatan berbasis risiko juga dinilai penting agar pengawasan dapat diarahkan pada sektor hulu dan bahan baku utama tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Industri Kosmetik Hadapi Tantangan
Tantangan pemenuhan kewajiban halal juga dirasakan industri kosmetik. Berbeda dengan sebagian produk makanan sederhana, kosmetik dapat menggunakan beragam komponen bahan baku yang masing-masing harus memenuhi persyaratan sertifikasi.
Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK), Solihin Sofian, mengatakan proses sertifikasi bahan baku dapat memengaruhi kesiapan produksi apabila persyaratan setiap komponen belum terpenuhi.
“Sehingga pada saat sertifikasi bahan 1 sudah keluar, 2-3-nya belum, maka bahan baku A yang akan dipakai di industri kosmetika itu tidak bisa dipakai karena belum halal. Jadi kita harus bisa melakukan sertifikasi untuk bahan 1, 2, 3 dulu, baru bisa mencakup ke bahan baku A, seperti itu,” ujar Solihin kepada Liputan6.com.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran pasokan bahan baku dan proses produksi. Industri juga mencermati potensi masuknya produk kosmetik ilegal apabila pasokan produk legal terganggu.
Untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor, PPAK bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengeksplorasi bahan alam Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan dalam industri kosmetik.
Tantangan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan sertifikasi halal tidak sekadar menyangkut administrasi. Ketersediaan bahan baku yang memenuhi persyaratan dan kelancaran rantai pasok turut menentukan keberlangsungan produksi.
Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan pelaksanaannya akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan, bukan tindakan sweeping terhadap pelaku usaha.
Untuk mendukung UMKM, pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga menyebut adanya dukungan lintas lembaga, termasuk Kementerian UMKM, perbankan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Menjelang tenggat implementasi, pengajuan sertifikasi halal dilaporkan meningkat menjadi lebih dari 10.000 permohonan per hari. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kondisi normal yang berkisar 6.000 hingga 7.000 permohonan per hari.
Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah, Fithra Faisal Hastiadi, menilai dukungan tersebut perlu disertai pendampingan berkelanjutan. Menurutnya, sebagian pelaku UMKM masih mengkhawatirkan biaya sertifikasi karena memiliki keterbatasan arus kas.
Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan kuota gratis. Sosialisasi yang merata, penyederhanaan prosedur, pendampingan legalitas usaha, serta peningkatan kapasitas layanan menjadi faktor penting agar fasilitas pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha.
Sumber: Liputan6