JAKARTA – WARTA BOGOR – Masyarakat berhak mendapat informasi dari pemerintah. Terlebih lagi, informasi itu kebutuhan publik. Ketentuan hak mendapatkan informasi itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Akan tetapi, ada jenis informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan kepada publik. Jika informasi itu dibuka maka bisa berdampak atau membahayakan pada pertahanan dan keamanan negara.
Jenis informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur pada pasal 17 UU KIP huruf C.
Sumber: Jawapos.com
PADANG-– Prestasi kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor. Tim mahasiswa berhasil meraih…
BEKASI-WARTA BOGOR – Tim dosen Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor menjadi narasumber pada kegiatan Temu…
SUKABUMI-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat perannya dalam mendukung pembangunan pertanian…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor menggelar Pelantikan Lulusan dan Penganugerahan Ijazah Sarjana…
BATANGHARI- WARTA BOGOR– Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat terwujudnya swasembada pangan melalui Gerakan Tanam Serempak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…