JAKARTA – WARTA BOGOR – Masyarakat berhak mendapat informasi dari pemerintah. Terlebih lagi, informasi itu kebutuhan publik. Ketentuan hak mendapatkan informasi itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Akan tetapi, ada jenis informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan kepada publik. Jika informasi itu dibuka maka bisa berdampak atau membahayakan pada pertahanan dan keamanan negara.
Jenis informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur pada pasal 17 UU KIP huruf C.
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…