JAKARTA – WARTA BOGOR – Masyarakat berhak mendapat informasi dari pemerintah. Terlebih lagi, informasi itu kebutuhan publik. Ketentuan hak mendapatkan informasi itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Akan tetapi, ada jenis informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan kepada publik. Jika informasi itu dibuka maka bisa berdampak atau membahayakan pada pertahanan dan keamanan negara.
Jenis informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur pada pasal 17 UU KIP huruf C.
Sumber: Jawapos.com
WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…