JAKARTA – WARTA BOGOR – Masyarakat berhak mendapat informasi dari pemerintah. Terlebih lagi, informasi itu kebutuhan publik. Ketentuan hak mendapatkan informasi itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Akan tetapi, ada jenis informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan kepada publik. Jika informasi itu dibuka maka bisa berdampak atau membahayakan pada pertahanan dan keamanan negara.
Jenis informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur pada pasal 17 UU KIP huruf C.
Sumber: Jawapos.com
LOMBOK – WARTA BOGOR - MotoGP Indonesia 2026 akan kembali digelar di Pertamina Mandalika International…
JABAR - WARTA BOGOR - Sejumlah event unggulan akan digelar di berbagai daerah di Jawa…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah…
PURWAKARTA – WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kebutuhan air untuk pusat…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak 27 perusahaan yang berada di…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja…