JAKARTA – WARTA BOGOR – Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang usia pensiun ASN. Salah satunya untuk Jabatan Fungsional Utama yang diusulkan batas usia pensiunnya menjadi 70 tahun.
Dirinya mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk fokus terhadap peningkatan pelayanan ke masyarakat.
“Itu bisa jadi usulan yang baik. Tetapi menurut hemat saya sih yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik,” ujar Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik, karena kan pada akhirnya kan nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Bahtra, usulan perpanjangan usia pensiun ASN haruslah dikaji terlebih dahulu. Ia tak ingin bertambahnya usia pensiun ASN justru akan menghambat regenerasi dan menutup peluang anak muda menjadi bagian dari pemerintahan.
“Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” kata Bahtra.
Di samping itu, pemerintah juga perlu memperhatikan regenerasi pegawai di pemerintahan demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik.
“Kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya untuk Jabatan Fungsional Utama yang diusulkan batas usia pensiunnya menjadi 70 tahun. Kemudian, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun. Kemudian, eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
Usia Pensiun dalam UU ASN Usia pensiun ASN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55 tentang ASN.
Dalam Pasal 55, jabatan pegawai ASN terbagi dua, yakni jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Untuk jabatan manajerial yang diatur dalam Pasal 55a, usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.
Sedangkan untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas adalah 58 tahun. Kemudian untuk jabatan nonmanajerial diatur dalam Pasal 55b UU ASN, di mana usia pensiun untuk pejabat pelaksana adalah 58 tahun.
Sumber: Kompas.com