Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Minta Tetangga untuk Bunuh Dirinya dengan Imbalan Rp 330 Ribu

SUKABUMI – WARTA BOGOR – Pihak kepolisian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengungkapkan pelaku yang merupakan anak kandung berinisial RA (26) yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Inas (44) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, sempat mendatangi tetangga agar membunuh dirinya dengan imbalan uang sebesar Rp 330 ribu.

“Usai membunuh ibu kandung, tersangka kemudian datang ke rumah tetangganya dan memberikan uang sebesar Rp 330 ribu. Uang itu diberikan kepada tetangga sebagai upah membunuh tersangka RA,” ujar Kapolsek Kalibunder, Iptu Taufik Hadian, Sukabumi, Selasa (14/5/2024).

Pembunuhan terjadi pada Senin (13/5) sekitar pukul 17.30 WIB dan pada Selasa (14/5) pagi warga sekitar menemukan korban telah tewas di kediamannya.

Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga korban yakni Pahrudin. RA terus meminta Pahrudin untuk membunuh dirinya, tetapi tidak tanggapi oleh pahrudin, bahkan RA mengaku telah membunuh ibu kandungnya.

Namun, karena tidak percaya dan menduga RA tengah kambuh, Pahrudin meminta saksi lain bernama Isra untuk menenangkan tersangka. Akan tetapi, Isra curiga dan penasaran dengan ucapan RA, dan akhirnya masuk ke rumah yang ditempati tersangka serta korban seketika melihat Inas yang telah tewas di kamarnya dengan luka parah di bagian kepala dan wajahnya.

Melihat kejadian itu, Pahrudin dan Isra meminta bantuan tetangga lainnya serta melaporkannya ke Polsek Kalibunder dan Koramil Jampangkulon.

Dari keterangan beberapa warga, RA diduga mengalami gangguan jiwa dan kerap mengamuk jika permintaannya tidak dituruti oleh sang ibu.

“Selama ini korban dan tersangka hanya tinggal berdua, sementara ayah tersangka yang juga suami korban telah lama meninggal. Kepada petugas, RA mengakui telah membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan garpu tanah,” ungkap Taufik.

Kasus anak membunuh ibu kandungnya sendiri ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi dan RA telah dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

 

Sumber: Republika