BOGOR – WARTA BOGOR – Video angkutan kota (angkot) modern ber-AC yang disebut sebagai Mikro Transpakuan viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Kendaraan tersebut disebut-sebut sebagai calon pengganti angkot konvensional di Kota Bogor.
Dalam video tersebut, terlihat angkot dengan tampilan lebih modern berbasis mobil niaga, dilengkapi fasilitas seperti pendingin udara (AC), kursi yang lebih nyaman, serta port pengisian daya ponsel. Kendaraan itu juga menampilkan logo Dinas Perhubungan dan Kota Bogor dengan tulisan Mikro Transpakuan.
Diketahui, kendaraan tersebut merupakan konsep yang diperkenalkan Suzuki dalam ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo. Basisnya menggunakan Suzuki Carry yang dimodifikasi menjadi angkutan penumpang modern dengan konsep modular.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan bagian dari program resmi Pemerintah Kota Bogor.
“Mungkin hanya untuk sekadar pameran saja,” ujar Sujatmiko saat dilansir Radar Bogor, Kamis (9/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pemesanan maupun kerja sama terkait pengadaan angkot modern tersebut oleh Pemkot Bogor.
“Belum ada,” jelasnya.
Meski demikian, kemunculan konsep angkot modern tersebut memicu harapan baru bagi peningkatan kualitas transportasi umum di Kota Bogor. Selama ini, angkot konvensional kerap dikeluhkan karena kondisi yang sempit, panas, dan minim fasilitas.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya telah menyampaikan arah kebijakan transportasi dalam forum Musrenbang Kota Bogor. Ia menegaskan bahwa fokus Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 akan diarahkan pada integrasi moda transportasi modern serta penataan angkutan umum yang sudah ada.
Selain itu, Pemkot Bogor juga berencana mengoptimalkan layanan BisKita Trans Pakuan melalui perluasan koridor. Penataan angkot pun akan dilakukan secara komprehensif tanpa menghilangkan mata pencaharian sopir, melalui kebijakan penataan ulang trayek serta pembatasan usia kendaraan.
Sumber: Radar Bogor