Arus Mudik Lebaran 2026, Angkot yang Nekat Beroperasi akan Ditilang oleh Dishub Bogor

BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengingatkan para sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak untuk mematuhi aturan penghentian sementara operasional selama periode arus mudik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik dan wisatawan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap angkot yang tetap nekat beroperasi pada hari-hari yang telah ditentukan.

“Pertama kita lakukan imbauan. Kalau masih beroperasi, maka akan kami tindak bersama kepolisian dengan penilangan,” ujar Dadang di Polres Bogor, Minggu (15/3/2026).

Dalam aturan tersebut, terdapat lima hari di mana angkot diwajibkan berhenti beroperasi, yakni pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk tiga trayek angkutan, yaitu Sukasari–Cisarua, Sukasari–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang.

Dadang menegaskan, pada tanggal-tanggal tersebut tidak boleh ada angkot yang beroperasi di tiga jalur tersebut.

“Pada tanggal tersebut benar-benar harus clear, tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan itu,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Sumber: Pojok Bogor