JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkapkan, sebagian besar pelaku menggunakan cara membakar lahan secara sengaja untuk membuka area perkebunan. Cara tersebut dipilih karena dinilai dapat menekan biaya operasional.
“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut apa yang saya sampaikan di depan tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, tindakan tersebut tergolong sebagai kejahatan luar biasa karena dilakukan demi kepentingan pribadi dengan mengabaikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
“Kemudian pasal-pasal yang kami terapkan terhadap tersangka tersebut, yaitu terkait Undang-Undang Kehutanan, kemudian terkait Undang-Undang Perkebunan, kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus karhutla yang tersebar di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah laporan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Kasus karhutla tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Polri memastikan penanganan terhadap kasus karhutla terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Sumber: detiknews