DPRD dan Pemkot Bogor Setujui Perda Perlindungan Anak, Sistem Pencegahan Kekerasan Diperkuat

BOGOR – WARTA BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (20/8/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda dibahas, salah satunya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, rapat paripurna membahas penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Agenda lainnya yakni penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan Rancangan Dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, terkait penetapan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda, Dedie menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

Dedie secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil beserta jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama Panitia Khusus yang terlibat dalam pembahasan Raperda.

“Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” ujarnya.

Dedie menegaskan, upaya perlindungan anak tidak seharusnya baru dilakukan setelah terjadi kekerasan. Menurutnya, sistem perlindungan harus mampu mencegah berbagai potensi ancaman sejak awal.

Ia menyinggung sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini. Salah satunya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta yang dinilai menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Menurut Dedie, anak membutuhkan pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat, serta sistem pencegahan dan penanganan yang cepat apabila terjadi persoalan.

“Demikian pula dengan perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital, termasuk potensi ancaman penyebaran LGBTQ di kalangan anak-anak. Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya.

Pemkot Bogor Pastikan Perda Tidak Sekadar Aturan

Dedie mengatakan, pengesahan Perda tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Kedua regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Karena itu, Pemkot Bogor berkomitmen untuk memastikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tidak hanya menjadi aturan tertulis.

Implementasinya akan diterjemahkan melalui berbagai kebijakan, program, pengawasan, layanan, serta penguatan koordinasi antarunsur yang memiliki peran dalam perlindungan anak.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemkot Bogor berharap sistem perlindungan anak di Kota Bogor dapat berjalan lebih preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Pojok Bogor