Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah untuk Wilayah Bogor, Segini Besarannya

BOGOR – WARTA BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah memutuskan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadan 1445 H/2024 di wilayah Jabodetabek berdasarkan hasil konversi harga 2,5 kg beras, yang setara dengan 3,5 liter beras atau uang senilai Rp 45.000.

Penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah di wilayah Jabodetabek itu juga mengacu keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’kurma atau satu sha’gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah dimaknai juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama islam, hidup pada saat bulan ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam hari dan Hari Raya Idul Fitri.