Bekuk Sindikat Curanmor, Polresta Bogor Kota Sita 53 Sepeda Motor

BOGOR – WARTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dan unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2025.

Pengungkapan kasus ini berbuah manis dengan penangkapan tiga pelaku utama dan penyitaan 53 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah AS (Ahmad Sanwani), AM (Abdul Mutolib), dan AA (Asep Awaludin).

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, baik di wilayah Kota Bogor maupun Provinsi Banten.

Mereka merupakan bagian dari jaringan spesialis curanmor lintas daerah yang telah beraksi di lebih dari 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan hingga menjangkau Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelaskan modus operasi sindikat ini para pelaku memiliki peran yang terbagi dengan rapi. Ada yang bertugas memantau situasi, bertindak sebagai eksekutor (pemetik motor), dan joki yang bertugas membawa kabur kendaraan hasil curian.

Aksi mereka selalu dilakukan pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dilakukan secara sistematis dan teliti,” kata AKP Aji Riznaldi dalam konferensi pers.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan unit Reskrim Polsek jajaran.” lanjutnya.

Dari hasil penggerebekan di berbagai lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya :

  • 53 unit sepeda motor berbagai merek tanpa surat-surat sah
  • 14 mata kunci
  • 2 kunci letter T
  • 2 kunci magnet
  • 6 kunci duplikat
  • 2 senjata tajam jenis golok
  • 2 STNK
  • 1 alat hisap narkoba jenis sabu
  •  Beberapa pakaian pelaku dan dokumen identitas

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan proses lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.

 

 

 

 

Sumber: Tribratanews. Jabar