Umum

BKN Resmi Umumkan Uji Publik Pendataan Non-ASN

JAKARTA- WARTA BOGOR- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendataan non-ASN pra-finalisasi. Data tersebut berisi semua daftar honorer by name by address, baik pusat maupun daerah.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan bagi honorer yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, sudah bisa mengecek hasilnya.

“Jadi, hasilnya itu berupa rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman,” kata Satya Rabu (5/10).

Advertisement

Dia melanjutkan untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemda juga wajib melakukan verifikasi validasi (verval) kembali. Kemudian, mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.

Dia mengingatkan pendataan non-ASN ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah. Bukan untuk pengangkatan secara langsung.

Jika namanya belum masuk, honorer bisa meminta instansinya untuk memasukkannya dalam pendataan non-ASN.

Advertisement

“Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, laporkan ke helpdesk BKN. Pendataan non-ASN ini harus transparan, clear and clean,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat terbarunya Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022. Dalam surat tersebut terungkap sebanyak 2.113.158 honorer telah masuk pendataan non-ASN. Data tersebut berhasil dihimpun BKN per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.

Mereka berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Advertisement

Berdasarkan surat tersebut, MenPAN-RB Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

Bagi instansi yang belum melakukan input data honorer, MenPAN-RB meminta agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data honorer yang telah diajukan, KemenPAN-RB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Advertisement

Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas Azwar Anas.

Dia menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(Jpnn.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Rumah Zakat Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 70 Anak Yatim dan Dhuafa di Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR — Komitmen dalam mendukung dunia pendidikan dan meringankan beban masyarakat terus diwujudkan oleh…

25 minutes ago

Trase Baru Batutulis Ditargetkan 100 Persen Akhir Oktober, Kapan Dibuka untuk Umum?

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan langsung membuka trase baru…

2 hours ago
Advertisement

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Janji Tindak Tegas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, viral di…

3 hours ago

Stunting Kabupaten Bogor Turun dari 18,9 Persen Jadi 2,37 Persen, Pemkab Perkuat Pencegahan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat upaya pencegahan stunting melalui kolaborasi…

16 hours ago

Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Pendaftaran 5–12 Oktober 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi…

19 hours ago

Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Ada iPhone hingga Samsung

WARTA BOGOR - WhatsApp menghentikan layanan pada sejumlah ponsel lawas yang tidak lagi memenuhi persyaratan…

1 day ago