BNN Soroti Vape dan Whip Pink, Jadi Alat Kamuflase Baru Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang kini dimanfaatkan sebagai sarana konsumsi narkoba.

Ia menegaskan, fenomena ini sangat berbahaya dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Suyudi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Dalam pemaparannya, Suyudi menolak narasi yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok.

“Saya tegaskan, narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah. Justru sebaliknya, vape membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif lain yang lebih berbahaya,” ujar Suyudi.

Ia menjelaskan, dari sisi kandungan, cairan vape merupakan campuran berbagai bahan kimia yang berisiko bagi kesehatan, khususnya paru-paru.

Likuid vape diketahui mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat perasa seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida.

Lebih jauh, Suyudi mengungkap bahwa bandar narkoba kini memanfaatkan vape sebagai modus baru penyalahgunaan narkotika. Cartridge atau isi ulang vape sengaja dimodifikasi agar mengandung narkotika maupun new psychoactive substances (NPS).

“Yang lebih berbahaya, kemasan vape sudah disusupi cairan berisi narkotika. Ini jelas ancaman serius karena sulit terdeteksi,” katanya.

Menurut Suyudi, vape kini menjadi kamuflase baru penyalahgunaan narkoba. Alat hisap tradisional seperti bong mulai ditinggalkan, digantikan vape yang tampak seperti rokok elektrik biasa.

“Dulu orang pakai bong untuk sabu, sekarang itu sudah dianggap kuno. Vape jadi alat baru karena terlihat wajar, aromanya wangi, tapi isinya narkotika bisa sabu cair, etomidate, atau zat kimia berbahaya lainnya,” jelasnya.

Suyudi menekankan perlunya keberanian dan dukungan regulasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan vape. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang telah melarang peredaran vape demi melindungi masyarakat.

“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang sudah dilarang di negara lain. Jangan sampai tren ini dimanfaatkan bandar untuk mempermudah penyebaran narkotika,” tegasnya.

Selain vape, BNN turut menyoroti penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau Whip Pink yang kian marak.

BNN mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama merumuskan regulasi ketat guna menekan potensi penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

 

 

 

 

Sumber: detiknews