Dedi Mulyadi Tegaskan Kendaraan Listrik Tetap Dikenai Pajak, Ini Alasannya

JABAR – WARTA BOGOR – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan tetap memberlakukan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini dinilai penting sebagai sumber kontribusi bagi pembangunan daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa meskipun kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibiayai dari pajak.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, jika pajak kendaraan bermotor dihapus sementara dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka pemerintah daerah akan menghadapi kesulitan dalam membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur.

Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat, seiring dengan perbaikan kualitas jalan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Pemdaprov Jawa Barat turut memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya adalah kebijakan yang tidak lagi mewajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penerimaan daerah tetap terjaga sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

 

 

 

 

 

Sumber: Rilis Humas Jabar