BOGOR – WARTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Penandatanganan Perwali tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin serta disaksikan oleh perwakilan Organda Kota Bogor, KNPI Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa regulasi tersebut lahir setelah melalui proses komunikasi dan pembahasan dengan berbagai pihak terkait sehingga berbagai saran dan masukan dapat diakomodasi.
“Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini,” ujar Dedie.
Perwali ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Selama masa transisi, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu kepada para pelaku usaha angkutan untuk melakukan penyesuaian.
Melalui aturan baru ini, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan pembatasan usia angkutan kota secara lebih tegas. Kendaraan angkutan umum yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor dan akan diawasi melalui operasi gabungan.
“Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.
Ia menambahkan, setelah proses pembatasan dan penghentian angkot tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program peremajaan armada dan penyesuaian sistem transportasi yang lebih modern serta ramah lingkungan.
“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkot yang telah melampaui batas usia yang ditetapkan.
“Setelah itu selesai, baru kita bicara lanjutan tentang peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini adalah seperti yang Pak Wali dan Organda sampaikan, kita fokus penghentian dulu angkot yang usianya di atas 20 tahun,” ujar Jenal.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot Bogor akan membentuk tim operasional khusus yang bertugas melakukan penertiban kendaraan angkutan umum yang sudah melewati batas usia operasional.
“Pak Kadishub harus segera membuat draf pembentukan tim. Setelah tim dibentuk, disampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersosialisasikan,” kata Jenal.
Setelah tim terbentuk, operasi gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda akan mulai dilaksanakan guna memastikan aturan baru tersebut berjalan efektif di lapangan.
Sumber: TribunnewsBogor