JAKARTA – WARTA BOGOR – KAI Commuter mencatat sebanyak 40 kasus pelecehan seksual terjadi di dalam rangkaian kereta maupun area stasiun selama enam bulan pertama tahun 2026. Seluruh pelaku yang berhasil diidentifikasi telah dikenai sanksi berupa pemblokiran akses menggunakan layanan Commuter Line melalui sistem blacklist.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan seluruh pelaku yang teridentifikasi tidak lagi dapat mengakses layanan Commuter Line di seluruh wilayah operasional perusahaan karena telah masuk dalam sistem pengawasan terintegrasi.
Selain menjatuhkan sanksi internal, KAI Commuter juga telah melaporkan 17 kasus kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, beberapa kasus lainnya tidak berlanjut ke ranah hukum karena korban memilih untuk tidak melaporkannya.
“Kendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku,” ujar Karina, Minggu (2/8/2026).
Karina menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada korban, termasuk mengawal proses hukum sejak pelaporan hingga penyelesaian perkara.
“Kami juga ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian, kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas pada tindak lanjut proses hukumnya,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Commuter terus memperkuat sistem keamanan dengan mengoptimalkan penggunaan CCTV analitik di berbagai titik stasiun, meningkatkan patroli petugas keamanan, serta menggelar kampanye dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line.
KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna transportasi publik untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelecehan seksual yang dialami maupun disaksikan selama berada di lingkungan stasiun maupun kereta.
“KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta siap mendampingi setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya ekosistem transportasi publik yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual,” tandas Karina.
Sumber: SINDOnews