Kota Bogor

Demi Kesehatan & Keselamatan, Pemkot Bogor Berlakukan PJJ Mulai Senin, 7 September 2026

BOGOR — Demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota, meliputi jenjang TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Senin, 7 September 2026.

Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat dan antisipatif menyikapi dinamika situasi terkini, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan aman tanpa mengabaikan faktor keselamatan seluruh pihak.

Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa perlindungan anak-anak — khususnya pada usia dini hingga remaja tingkat pertama — adalah prioritas utama pemerintah.

Advertisement

“Mulai besok, Senin (7/9/2026), kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP dialihkan sementara ke rumah melalui skema PJJ. Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita adalah hal yang paling utama. Kebijakan ini diambil agar proses belajar tetap berjalan dengan aman tanpa mengabaikan faktor keselamatan.” ujar Dedie di Bogor.

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah dan guru di bawah naungan Pemkot Bogor untuk segera berkoordinasi dan memastikan kesiapan teknis pembelajaran daring mulai Senin pagi. Para tenaga pendidik diminta menyampaikan materi secara interaktif dan proporsional, disesuaikan dengan jenjang siswa TK, SD, maupun SMP.

Walikota juga mengimbau para orang tua untuk turut berperan aktif mendampingi buah hati, terutama anak-anak usia TK dan SD yang memerlukan bimbingan lebih intensif selama belajar dari rumah. Selain itu, diharapkan juga untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan.

Advertisement

“Kami meminta para orang tua untuk proaktif mendampingi anak-anaknya selama masa PJJ yang dimulai besok. Mari kita awasi bersama agar anak-anak tetap disiplin belajar dan terlindungi di rumah,” tambahnya.

Pemkot Bogor akan terus memantau perkembangan situasi secara berkala guna mengevaluasi efektivitas kebijakan ini. Informasi resmi lanjutan akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Kota Bogor.

Sumber: Pemerintah Kota Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

9 hours ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

16 hours ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

20 hours ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

21 hours ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

1 day ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

2 days ago