Demokrat Pimpinan Moeldoko di Tolak Kemenkumham

JAKARTA-WARTABOGOR.id– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menolak mensahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat dengan ketua umum Moeldoko, hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021.

Hal itu disampaikan langsung melalui keterangan pers virtual oleh Menkumham Yasonna H Laoly, yang turut didampingi sejumlah pejabat kementerian dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak,” kata Yasonna, Rabu 31 Maret 2021.

Dengan demikian, maka kepengurusan Demokrat dengan Ketum AHY lah yang sah dan diakui oleh pemerintah. Ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, karena dianggap masih banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi.

Termasuk ketika diberi waktu hingga tujuh hari.
Sebelumnya, konflik di tubuh Partai Demokrat terjadi usai sejumlah kader menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatra Utara, pada awal Maret 2021. Kongres itu mengukuhkan Jendral TNI (purn) Moeldoko sebagai ketua umum.

Sementara kubu kongres V tahun 2020 di Jakarta, yang dimenangkan secara aklamasi oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHy sebagai ketua umum, menganggap KLB adalah kongres abal-abal.

Mahfud pun membantah pemerintah lambat dalam mengambil keputusan soal masalah internal di dalam partai berlogo Mercy tersebut. Ia menyebut pemerintah, khususnya Kemenkumham mempelajari dokumen yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko selama seminggu.

“Ketika ada gerakan namanya KLB belum ada laporan apapun. kalau kita melarang bertentangan UU kalau kita melarang. Begitu mereka melapor, pak Moeldoko dan pak Jhoni Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai ketentuan hukum, kemudian diberi waktu dikembalikan ke yang bersangkutan untuk dilengkapi. Persis seminggu ini kita umumkan. Jadi ini tak terlambat tapi sudah cepat. Jadi kalau yang ribut-ribu itu belum masuk dokumen baru masuk Senin kemarin,” katanya.(kompas.com)