SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik, salah satunya melalui penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.

Kehadiran SIM digital memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen SIM dalam bentuk elektronik yang sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan SIM fisik.

Dengan sistem ini, pengendara yang sedang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak selalu harus menunjukkan kartu SIM fisik.

Petugas dapat memverifikasi keabsahan SIM digital melalui sistem terpusat Korlantas Polri yang terhubung dengan aplikasi pada ponsel pengendara.

Penerapan SIM digital diklaim mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.

Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan SIM digital harus terlebih dahulu memiliki SIM yang masih aktif.

“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas,” kata Dimas, Selasa (26/5/2026).

Setelah memiliki SIM aktif, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membuat akun. Seluruh proses digitalisasi dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Adapun langkah-langkah untuk mengaktifkan SIM digital adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas dan pilih menu digitalisasi.
  • Pilih jenis dokumen yang akan dipindai.
  • Pilih menu SIM Nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik.
  • Pindai kartu SIM fisik menggunakan fitur pemindai yang tersedia.
  • Pastikan nomor dan golongan SIM yang muncul telah sesuai.
  • Pilih menu verifikasi SIM untuk melakukan pengecekan data.
  • Klik “Verifikasi SIM Saya” guna memastikan keaslian data pada pusat data Korlantas.

Setelah proses berhasil, SIM digital akan muncul lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi.

Meski SIM digital telah tersedia dan dapat digunakan, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik saat berkendara. Hal tersebut karena sistem digital masih berada dalam tahap implementasi dan penyempurnaan di berbagai wilayah.

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia