Dishub Kota Bogor Siapkan Perwali Penertiban Angkot Tua, Dialihkan jadi Mobil Barang atau Pikap

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penertiban angkutan kota (angkot) yang sudah uzur.

Dalam aturan tersebut, angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun nantinya dilarang beroperasi di jalanan Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan draf Perwali saat ini sudah memasuki tahap final.

“Tinggal nunggu pembahasan terakhir dengan pak wali,” ujar Dody, Selasa (12/5/2026).

Melalui aturan yang sedang disusun itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah solusi bagi pemilik armada yang terdampak.

Selain dibesitukan atau dialihkan menjadi kendaraan pribadi berpelat hitam, angkot tua juga diarahkan untuk diubah menjadi kendaraan angkutan barang atau pikap.

Langkah tersebut diambil agar kendaraan yang sudah tidak layak mengangkut penumpang tetap memiliki nilai guna bagi pemiliknya, namun tidak lagi membahayakan keselamatan masyarakat di sektor transportasi umum.

Meski masih menunggu arahan dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengenai jadwal penerbitan Perwali, Dishub mengaku telah mulai melakukan penertiban di lapangan.

Petugas secara rutin menggelar operasi terhadap angkot yang secara fisik maupun teknis sudah tidak layak jalan.

Menurut catatan Dishub, sejumlah angkot tua kerap mengalami gangguan teknis serius, termasuk kasus kebakaran saat beroperasi mencari penumpang.

“Jadi sambil menunggu Perwali, kita sudah mulai operasi angkot-angkot yang memang kondisinya tidak layak jalan. Secara teknis dan administrasinya juga sudah melanggar. Kita lakukan penertiban terus,” pungkas Dody.

 

 

 

 

 

 

Sumber: TribunnewsBogor