JAKARTA – WARTA BOGOR – Kepolisian Polda Metro Jaya membeberkan modus yang dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel berinisial R yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan mencuri data pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam aksinya, R menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada korban. Selain itu, ia juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban.
“Kemudian korban diminta untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Setelah menerima data dan identitas para korban, R kemudian menggunakannya untuk melakukan pinjol. Penggunaan data pribadi dilakukan R tanpa sepengetahuan para korban.
“Melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, seperti Shopee PayLater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” kata Ade Ary.
Saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.
Diduga sebanyak 27 pelamar menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman online atau pinjol oleh oknum karyawan toko penjualan ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengatakan kasus ini bermula saat dirinya dan puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan pada awal Mei 2024.
Syarat dari pekerjaan itu adalah para pelamar diwajibkan menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (pelaku), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.
Namun, data para pelamar itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online yakni seperti Shopee PayLater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” terang Lutfi.
Sumber: CNN Indonesia