BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan ditujukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Akan diterapkan ke depan ada Perda, yang parkir di tempat terlarang akan dikenakan denda. Ini akan dibuat Perda,” kata Sujatmiko Baliarto, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, sanksi bagi pelanggar nantinya tidak lagi sebatas penggembokan atau pengempesan ban kendaraan. Pemerintah juga akan menerapkan denda berupa uang.
“Bukan hanya digembok dan dikempeskan tetapi akan disanksi berupa nilai uang yang bisa menjadi PAD,” ujarnya.
Besaran denda masih akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Namun, nominalnya diperkirakan mengacu pada kebijakan yang telah diterapkan di Jakarta, yakni sekitar Rp500 ribu untuk kendaraan yang digembok, dan lebih besar apabila kendaraan harus diderek.
“Dendanya nanti dibahas, sesuai affordability masyarakat. Kalau di Jakarta kan Rp500 ribu. Nanti akan ada penggembokan, kalau digembok Rp500 ribu, kalau sampai diderek Rp600 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Dishub Kota Bogor saat ini telah mengelola sekitar 105 lokasi parkir resmi yang tersebar di berbagai titik kota. Jumlah tersebut akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Sekarang itu baru 105 tapi ini akan berkembang sesuai dengan kebutuhan kota. Ini masih kami evaluasi terus,” ucapnya.
Wacana penerapan denda parkir liar sebelumnya juga disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Menurutnya, penerapan denda di Kota Bandung terbukti memberikan efek jera kepada pelanggar parkir liar.
“Kemarin saya di Dishub Bandung itu sudah menerapkan denda parkir liar itu sebesar Rp550 ribu. Di kita belum. Sehingga belum ada efek jera bagi parkir liar, yang sering nutupin jalur sepeda,” tutur Jenal Mutaqin beberapa waktu lalu.
Jenal menilai penindakan terhadap parkir liar di Kota Bogor perlu dilakukan lebih tegas. Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, penerapan denda juga berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
Ia pun mendorong Dishub Kota Bogor untuk segera merumuskan mekanisme penerapan sanksi tersebut, termasuk mengkaji pembentukan unit khusus seperti UPTD Perparkiran agar pengelolaan parkir di Kota Bogor dapat berjalan lebih optimal.
Sumber: TribunnewsBogor