JAKARTA – WARTA BOGOR – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang disita dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Agus Syafii.
Barang bukti tersebut antara lain berupa rumah, mobil Toyota Fortuner, tanah, hingga kuitansi pembelian rumah kos.
Agus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam persidangan, jaksa KPK awalnya menampilkan foto mobil Toyota Fortuner yang disebut dibeli Agus secara tunai seharga Rp550 juta. Jaksa kemudian menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanah di Yogyakarta dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
“Nilai rumahnya berapa, rumah dan tanah ini?” tanya jaksa Greafik Loserte.
“Sekitar Rp1 M kalau nggak salah, Rp1 M lebih dikit,” jawab Agus.
Jaksa selanjutnya menampilkan foto tanah senilai Rp500 juta di wilayah Jawa Timur. Selain itu, jaksa menunjukkan dokumen berupa kuitansi pembelian rumah kos di Surabaya.
“Kalau ini, Pak, masih ingat Rp583 juta? Ini uang apa? Biaya pembangunan rumah kos Bapak Agus?” tanya jaksa.
“Iya, jadi Rp400 (juta) sama Rp500 (juta) jadinya rumah kos itu,” jawab Agus.
Agus mengatakan seluruh aset dan dokumen yang ditampilkan dalam persidangan tersebut telah disita KPK. Ia juga mengaku sumber dana untuk membeli mobil, tanah, rumah, hingga rumah kos berasal dari fee percepatan haji khusus tambahan tahun 2024.
“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Agus.
“Tahun 2024?” lanjut jaksa.
“Betul,” jawab Agus.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber: detiknews