JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Capres dan Cawapres 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hasyim menyatakan konsekuensi dari putusan MK itu adalah SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasi pemilu tetap berlaku dan sah. Oleh karena itu, KPU bisa menindaklanjutinya dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” tegasnya.
Anggota KPU, Idham Holik mengatakan pihaknya mengundang sejumlah pihak dalam penetapan tersebut, termasuk mengundang Presiden RI, Joko Widodo.
“Kami juga akan mengundang Ketua DPR, MPR, atau pimpinan lembaga negara lainnya, termasuk kami juga akan mengundang bapak presiden,” kata Idham.
Sumber: CNN Indonesia