BANDUNG, WARTABOGOR.id- Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).
Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Hal yang memberatkan hukuman Herry, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.
Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.
“Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa,” ujar Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.
Dalam fakta di persidangan, disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejat itu dilakukan Herry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.
Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.
Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.
Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (Kompas.com)