Ekonomi

IHSG Anjlok 11,16%, Rencana MSCI Picu Kekhawatiran Investor

WARTA BOGOR – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian sementara atau trading halt pada Jumat (16/10/2026). IHSG merosot 650,3 poin atau 11,16% ke level 5.206,38 di tengah kekhawatiran investor terhadap rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham pada pukul 08.58 WIB setelah IHSG terkoreksi hingga 8%. Perdagangan kembali dibuka pada pukul 09.28 WIB tanpa perubahan jadwal perdagangan.

Tekanan terhadap pasar saham domestik muncul setelah MSCI memulai konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.

Advertisement

Analis sekaligus Direktur Reliance Sekuritas, Reza Priyambada, menilai rencana perubahan klasifikasi tersebut memunculkan sentimen negatif yang berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.

Menurut Reza, penilaian lembaga internasional dapat memengaruhi pandangan investor asing terhadap prospek investasi di pasar modal domestik, terlepas dari kondisi fundamental perusahaan tercatat maupun perekonomian nasional.

“Meski pemerintah dan pelaku pasar menilai fundamental emiten serta perekonomian domestik masih baik, persepsi negatif dari lembaga internasional tetap berpotensi mengguncang kepercayaan investor,” ungkap Reza, Jumat (16/10/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan, perubahan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market berisiko dipersepsikan sebagai penurunan status pasar Indonesia. Persepsi tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa daya tarik pasar modal nasional bagi investor mengalami pelemahan.

Karena itu, Reza menilai otoritas pasar modal, khususnya BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlu mencermati berbagai persoalan mendasar yang menjadi perhatian investor global.

“Pembenahan pasar tidak cukup hanya berfokus pada pengembangan pasar dan penerapan sanksi. Otoritas juga perlu memperhatikan kesetaraan mekanisme pasar serta persoalan lain yang memengaruhi penilaian investor internasional terhadap kualitas pasar modal Indonesia,” tutup Reza.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: BeritaSatu

Share
Tags: IHSGSaham

Recent Posts

Wajib Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Industri Kosmetik Jadi Sorotan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober…

2 hours ago

Pemkot Bogor Mulai Siapkan Anggaran Biskita Trans Pakuan 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas anggaran operasional Biskita Trans…

5 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Targetkan Penurunan Kabel Udara Sepanjang 20 Kilometer pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melanjutkan penataan kabel udara melalui…

1 day ago

Menteri Koperasi Pastikan Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Tahun Ini

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri…

1 day ago

Pemerintah Azerbaijan Batasi Penggunaan Hijab di Sekolah, Ini Alasannya

WARTA BOGOR - Pemerintah Azerbaijan menerapkan aturan seragam sekolah baru yang berdampak pada penggunaan hijab…

1 day ago

BAZNAS Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Rp70 Triliun pada 2027

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak,…

2 days ago