Imbas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Seluruh Anggota Polisi akan Dites Urine

JAKARTA – WARTA BOGOR – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melaksanakan tes urine terhadap seluruh anggota kepolisian di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan langkah tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri sebagai bentuk penguatan pengawasan internal.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan seluruh jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, tes urine ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

“Ini merupakan wujud komitmen pengawasan, preventif, dan deteksi. Apabila ditemukan pelanggaran, Polri akan melakukan tindakan secara tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri.

Dalam sidang tersebut, Didik dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan perilaku.

Ia juga terbukti meminta dan menerima sejumlah uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.

Polri menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

 

 

 

 

Sumber: liputan6