Indonesia Swasembada Beras, Amran Pastikan Tak Ada Impor di 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melakukan impor beras sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini diambil seiring dengan meningkatnya produksi beras nasional yang telah mencapai kondisi swasembada.

Hal ini disampaikan Amran di hadapan para bupati dari seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang digelar di Batam, Kepulauan Riau.

“Tidak boleh impor beras. Kita sudah swasembada dan stok kita melimpah. Ini beras produksi anak negeri. Kita harus cinta merah putih karena kita ingin berdaulat pangan,” ujar Amran, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan, total kebutuhan konsumsi beras nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 31,1 juta ton. Kebutuhan tersebut diyakini dapat terpenuhi dari produksi beras tahun ini yang diproyeksikan sebesar 34,76 juta ton.

Surplus produksi tersebut diperkuat oleh carry over stock beras dari tahun 2025 yang mencapai 12,4 juta ton dan menjadi stok awal 2026.

Dengan kondisi ini, stok beras nasional hingga akhir 2026 diperkirakan mencapai 16,1 juta ton.

Amran menegaskan, impor beras tidak hanya tidak diperlukan, tetapi juga berpotensi merugikan petani. Menurutnya, terdapat sekitar 115 juta orang yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian padi.

“Impor tidak boleh. Jangan mempermainkan nasib rakyat. Presiden sudah menyatakan Indonesia swasembada beras. Ini adalah perintah langsung dari panglima tertinggi,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memang tidak memberikan izin impor beras konsumsi maupun beras untuk bahan baku industri sepanjang 2026. Ketentuan ini telah dituangkan dalam Neraca Komoditas Tahun 2026 yang disepakati pada Desember 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga diputuskan tidak adanya kuota impor beras umum maupun beras untuk kebutuhan industri. Termasuk di dalamnya beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan di bawah 15 persen.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal, khususnya beras pecah dan beras ketan pecah produksi dalam negeri.

 

 

 

 

Sumber: Liputan6