Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Usai Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

BEKASI – WARTA BOGOR – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sidak bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Aan, Selasa (28/4/2026) malam.

Ia menambahkan, pemilihan lokasi sidak di pool Green SM Bekasi didasarkan pada dugaan keterkaitan operasional kendaraan dari lokasi tersebut dengan insiden yang terjadi. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya.

“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Aan juga menyampaikan bahwa pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM yang berada di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh hasil evaluasi yang lebih komprehensif.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” kata Yusuf.

Ia menegaskan hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

 

 

 

 

 

 

Sumber: detiknews