JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Besaran biaya tersebut ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik di SPKLU.
Keputusan menteri yang di tanda tangan pada 17 Juli 2023 lalu tersebut, besaran tarif layanan pengisian terbagi dalam dua kelompok.
Pertama, layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat dikenakan tarif sebesar Rp 25 ribu.
Kedua, layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat dikenakan tarif sebesar Rp 57 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk pajak.
“Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik,” ucap Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Sumber: CNN Indonesia