Jokowi Resmi Naikkan Gaji PPPK 2024, Tembus Rp 7,3 Juta

JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut ditandai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dilansir dari detikcom, Pasal I ayat 1 Perpres 11 dijelaskan, dalam Perpres Nomor Tahun 98 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dilampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perpres ini.

“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal I ayat 2.

Dalam pasal II dijelaskan, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. Perpres ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan disetujui Presiden Jokowi. Kemudian, Perpres ini diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Lampiran Perpres ini terdapat besaran gaji terbaru PPPK dimana yang paling rendah yakni Rp 1.900.000 untuk golongan I dan Rp 7.300.000 untuk golongan XVII.

Berikut besaran gaji PPPK 2024 yang terbaru:

Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.200

Golongan X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII Rp 3.761.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.800 – Rp 7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

 

Sumber: detikcom