Menkomdigi Terbitkan SE: Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet

WARTA BOGOR – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau operator seluler sebagai pedoman operasional sekaligus pemberitahuan resmi dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait operator seluler yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK mengenai sisa kuota internet pelanggan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya Hafid.

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah melakukan pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan serta nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet.

Selain itu, SE tersebut juga bertujuan memastikan tersedianya pilihan paket layanan yang lebih fleksibel dan proporsional sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan pengguna.

Pemerintah juga ingin mencegah praktik pengenaan biaya yang dinilai dapat merugikan pelanggan. Kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Pada pelaksanaannya, seluruh operator seluler diwajibkan untuk:

  • menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel, yang mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.
  • melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya (termasuk pada layanan prabayar maupun pascabayar) melalui mekanisme akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain.
  • memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut.
  • meningkatkan kemudahan akses informasi bagi pelanggan terkait informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
  • menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.
  • memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar lebih efektif dan mudah diakses, disertai dengan evaluasi layanan secara berkala.

Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Humas Kemkomdigi