Jubir Presiden Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Belanja Harian

JAKARTA – WARTA BOGOR – Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura menjamin bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan terpengaruh oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada,” ujar Prita Laura dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prita mengatakan Presiden Prabowo tetap konsisten pada pernyataannya kebijakan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

“Sejak tanggal 12 Desember, Presiden mengatakan PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” tambahnya.

Prita menjelaskan terkait barang mewah yang dikenakan PPN, Menteri Keuangan menyebut bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” jelasnya.

Menurut Prita, kenaikan PPn adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah, sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak,” pungkas Prita.

 

 

 

Sumber: Republika.com