JAMBI – WARTA BOGOR – Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18), Jumat (24/4/2026).
Dalam upacara tersebut, kedua tersangka awalnya mengenakan seragam dinas lengkap. Setelah keputusan dibacakan, Kapolda secara simbolis mencopot seragam kepolisian yang dikenakan keduanya dan menggantinya dengan pakaian tahanan.
Krisno menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalitas personel.
“Ini menjadi pengingat bagi kita, agar kita tetap menjaga integritas, profesionalitas,” ujarnya.
“Kepada yang diberhentikan, saya berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Kalau kau tidak terima, gunakan hakmu,” tegasnya.
Kompolnas Turut Mengawal Upacara tersebut turut dihadiri Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara.
Diketahui, korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku.
Dua di antaranya merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat, sementara dua lainnya warga sipil. Selain itu, ada tiga polisi lain yang diduga menyaksikan dan membiarkan tindakan biadab tersebut.
Peristiwa terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona. Saat kejadian, korban tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak.
Korban juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian berlangsung.
Sumber: kompas