BANDUNG – WARTA BOGOR – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum diamankan polisi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, setelah ditangkap, Taufik langsung menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
“Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa ke unit PPA untuk menjalani pemeriksaan awal. Kami melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh guna memastikan kondisi fisik tersangka,” ujar Rudi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Taufik tidak terindikasi menggunakan narkotika. Namun, ia mengakui sempat mengonsumsi minuman keras jenis Intisari sebelum ditangkap.
“Kami melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras,” kata Rudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal,” tambahnya.
Polisi juga berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Taufik. Saat ini, tersangka ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.
Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hingga kini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sumber: CNN Indonesia