JAKARTA – WARTA BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi laporan pengadaan motor listrik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, terdapat lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Menurut Anang, jumlah motor listrik yang semula dijanjikan mencapai 25.644 unit. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut direvisi menjadi sekitar 21.000 unit. Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi di lapangan disebut hanya mencapai 2.117 unit.
Meski demikian, laporan pengadaan diduga dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.
Lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut terdiri atas Kolonel Budi Utomo (BU), selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta empat pihak swasta.
Mereka yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE; YY selaku Direktur PT YAT; serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.
Anang mengatakan, Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan hingga mengarahkan pemenangan PT YAT.
“Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu (proyek motor listrik),” jelasnya.
Penyidik juga menduga pengondisian dilakukan sejak tahap penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi, hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang.
Nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, Kejagung masih melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam klaster tersebut.
Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya penerimaan keuntungan oleh Budi Utomo, termasuk dugaan janji pemberian dari pihak swasta.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.
Kejagung menduga penyimpangan dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengadaan motor listrik, tetapi juga dugaan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
Sumber: CNBC Indonesia
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperingati World Cleanup Day (WCD) Tingkat…
WARTA BOGOR - Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan…
BOGOR-WARTA BOGOR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah…
BOGOR – WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Asosiasi Peternak dan Penggemar Sapi…
LOMBOK – WARTA BOGOR - MotoGP Indonesia 2026 akan kembali digelar di Pertamina Mandalika International…
JABAR - WARTA BOGOR - Sejumlah event unggulan akan digelar di berbagai daerah di Jawa…