Kemensos Temukan 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mayoritas Berstatus Anak

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.

Dari jumlah tersebut, kelompok dengan status anak tercatat sebagai yang paling banyak terindikasi melakukan transaksi judi online, dengan jumlah mencapai lebih dari 1 juta data.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa bansos PKH dan Sembako seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk aktivitas perjudian daring.

Pemerintah pun memastikan tidak akan menoleransi penyalahgunaan bantuan sosial untuk judi online.

“Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).

Kemensos masih memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya terindikasi terkait transaksi judi online untuk melakukan klarifikasi.

Proses klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar dilakukan oleh penerima atau anggota keluarganya, atau justru terjadi karena identitas yang bersangkutan digunakan pihak lain.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti bahwa bansos digunakan untuk judi online, pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan.

“Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu,” jelas Gus Ipul.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap penerima bansos, tetapi juga seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.

Mayoritas Terindikasi Berstatus Anak

Joko menjelaskan, temuan transaksi judi online tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi tersebut juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK.

“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” jelasnya.

Berdasarkan status anggota keluarga dalam KK, kelompok anak menjadi yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judi online, yakni lebih dari 1 juta data.

Selanjutnya, sekitar 458 ribu data berstatus kepala keluarga, sekitar 40 ribu berstatus istri, dan lebih dari 23 ribu berstatus cucu. Sementara sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lainnya, seperti menantu dan mertua.

“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” ujarnya.

“Jadi urutannya tadi anaknya, kemudian suaminya yang terlibat, kemudian istrinya, ya perempuan juga ada ini yang bermain judi sekitar 40.000. Ada juga cucunya. Cucunya itu sekitar 23.000 lebih. Dan sisanya ini status lainnya seperti menantu, mertua, termasuk pembantu,” tambahnya.

Berdasarkan data transaksi sepanjang 2025, Joko mengatakan rata-rata nilai transaksi judi online yang terdeteksi mencapai sekitar Rp1,9 juta per orang.

Nilai transaksi paling rendah tercatat sebesar Rp5.000. Sementara transaksi dengan nilai terbesar mencapai Rp2,68 miliar. Kemensos masih melakukan pendalaman terhadap transaksi dengan nominal terbesar tersebut.

Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah data terindikasi judi online terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 336.579 data.

Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Yang paling banyak di daerah Jawa Barat, nomor satu. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, ya, kemudian Jawa Timur. Jadi angkanya di Jawa Barat itu 336.579. Jadi ini paling banyak se-Indonesia di Jawa Barat,” papar Joko.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: SINDOnews