Berita

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Tengah Digodok Oleh Jokowi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 tengah digodok Presiden Joko Widodo. Nantinya, informasi akan disampaikan secara langsung oleh sang Presiden sendiri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat kerja  dengan DPR RI, Selasa (30/05/2023).

“Kenaikan gaji PNS insya allah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR.

Advertisement

Selain itu, Jokowi akan menyampaikan kepastiannya saat menyampaikan Rancangan Undang-undang APBN Tahun 2024 di Nota Keuangan pada Agustus 2023 nanti.

Dalam kesempatan lain, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Isu tentang kenaikan gaji PNS muncul dari usulan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya selama ini terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Oleh sebab itu, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS dinaikkan.

Advertisement

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh Karena itu, kita mengusulkan agar gaji agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan,” Kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/05).

Sejak 2019, gaji PNS belum pernah mengalami penyesuaian yang artinya, para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji selama 4 tahun berturut-turut.

Saat itu, kenaikan gaji ditandai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

Gaji Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 di mana jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp. 1.560.800 dan jabatan yang tertinggi sebesar Rp. 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinernya.

 

Sumber : finance.detik

Advertisement
Share

Recent Posts

Pesan Tegas Prabowo untuk Kabinet Merah Putih: Yang Tak Sanggup, Boleh Minggir!

BALI - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan pesan tegas kepada jajaran Kabinet…

8 hours ago

Wujudkan Generasi Sehat, 701 Sekolah di Bogor Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama PT Radio Elshinta memperkuat kolaborasi…

10 hours ago
Advertisement

Jelang Demonstrasi 27 Agustus, Menko Polkam Sebut Sejumlah Orang Ditangkap untuk Diperiksa

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago…

12 hours ago

Pemkot Bogor Gelar Maulid Nabi di Masjid Agung, Ajak Perkuat Persatuan dan Keteladanan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

1 day ago

Jadwal Padat! Persib Hadapi 4 Kompetisi pada Musim 2026/2027

BANDUNG - WARTA BOGOR - Persib Bandung bakal menghadapi jadwal padat pada musim 2026/2027. Maung…

1 day ago

WhatsApp Hadirkan 3 Fitur Keamanan Baru, Cegah Pembajakan dan Penipuan

WARTA BOGOR - Platform pesan instan milik Meta, WhatsApp (WA), mengumumkan tiga fitur keamanan baru…

1 day ago