JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah badan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah ancaman cuaca ekstrem dan periode kemarau panjang.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan data KLH, hingga saat ini sebanyak 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi telah disegel. Total luas konsesi yang terdampak kebakaran mencapai 27.333,79 hektare.
Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan penindakan terbesar. Sebanyak 36 badan usaha di lima provinsi di Pulau Kalimantan dikenai penyegelan dengan total luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 18 badan usaha dan luas lahan terbakar 12.920,88 hektare. Selanjutnya Kalimantan Selatan dengan enam badan usaha dan 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha dan 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha dan 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara dua badan usaha dengan luas 308,07 hektare.
Sementara itu, di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak, yakni 11 badan usaha dengan luas 2.928,28 hektare. Kemudian Lampung dua badan usaha dengan 758,88 hektare dan Riau satu badan usaha dengan 11,91 hektare.
Di jalur pidana, kepolisian telah menetapkan 138 tersangka terkait kasus karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya diduga terlibat akibat kelalaian.
Jumhur mengatakan, rangkaian penegakan hukum tersebut juga mengacu pada prinsip *strict liability* atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang izin konsesi.
Dengan prinsip tersebut, pemegang konsesi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di wilayah operasionalnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain sanksi administratif dan penyegelan, pelanggar juga dapat menghadapi pembekuan izin, proses pidana, hingga gugatan perdata yang ditujukan untuk pemulihan ekosistem lingkungan.
Sumber: CNBC Indonesia