JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Menurutnya, langkah tersebut melengkapi komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Kebijakan itu juga dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Aturan penerapan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Aturan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Meutya menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak. Hal itu mengingat tingkat penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen, dengan sekitar 48 persen dari 220 juta pengguna internet merupakan anak berusia 18 tahun ke bawah.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gadget di sekolah merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak.
Ia juga menekankan bahwa orang tua dan lingkungan pendidikan memiliki peran besar dalam mengawasi serta mendampingi anak selama menggunakan teknologi digital.
Selain itu, Meutya mengingatkan berbagai ancaman yang dihadapi anak dan remaja di internet, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
Ia juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai bagian dari pendidikan sejak usia sekolah. Menurutnya, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali informasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi, memahami etika di ruang digital, serta memanfaatkan teknologi secara produktif.
Sumber: CNBC Indonesia