JAKARTA – WARTA BOGOR – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada akhir tahun 2026.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, waktu efektif yang dimiliki DPR RI untuk membahas RUU tersebut cukup terbatas. Setelah dikurangi masa reses, Komisi III diperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” jelasnya.
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Tercatat, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Selain itu, berbagai masukan secara tertulis juga telah diterima dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat telah berhasil dipetakan untuk menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia juga menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan penyusunan aturan secara cermat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sumber: detiknews