JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi pandangan terkait penyebab tingginya angka kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut KPAI, hal itu terjadi karena adanya learing loss dampak dari pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19, serta pengaruh dari game online dan media sosial yang menyajikan tayangan tidak ramah anak.
“Sehingga karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam keterangan pers di Kantor KPAI, Jakarta pada Senin (9/10/2023).
Kemudian, adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik ataupun penyimpangan relasi kuasa peserta didik sesama peserta didik.
“Merasa menjadi kakak kelas, merasa lebih kuat, sehingga mendorong melakukan kekerasan kepada adik kelas atau yang lebih lemah,” tambahnya.
KPAI juga menilai kurangnya perhatian pada pendidikan karakter ditambah lemahnya pengawasan, kontrol kebijakan dan aturan dari satuan pendidikan pada penerapan dari dinas pendidikan.
Selain itu, rendahnya kebijakan sekolah dalam menciptakan rasa aman dan ramah serta pengawasan disiplin pada satuan pendidikan.
KPAI juga mengatakan, tayangan informasi pada media massa yang terkadang tidak ramah anak membuat peserta didik kerap mempratekannya di satuan pendidikan.
Sebagai Informasi, KPAI menerima laporan pelanggaran terhadap perlindungan anak dalam rentang waktu dari Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 2.355 kasus.
Sebanyak 861 dari 2.355 kasus terjadi pada lingkungan satuan pendidikan dan 1.494 kasus adalah kasus lain di luar satuan pendidikan.
“Untuk kurang lebih 1.400 yang lain adalah data pelanggaran terhadap perlindungan anak, misalkan menyangkut pengasuhan, kemudian terkait hak sipil, kesehatan, kemudian perlindungan khusus lainnya,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.
Sumber: Kompas.com