Kriteria Kendaraan Yang Boleh Minum BBM Subsidi, Siapa Saja yang Berhak?

JAKARTA – WARTA BOGOR – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengungkapkan saat pihaknya telah menyelesaikan siapa saja kendaraan yang berhak untuk menggunakan BBM Bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.

Kebijakan kriteria penggunaan BBM subsidi itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) N0. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Kita memutuskan (BBM Bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau pembahasannya di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden,” ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dengan adanya kriteria itu, nantinya masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang sudah dirumuskan.

“Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi,” ucapnya.

Tidak hanya kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM jenis Solar juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut.

“Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

Menurutnya, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM Pertalite, nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimenter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari kendaraan tersebut.

“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” kata Agus, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, Agus menyebut kendaaran umum seperti taxi online nantinya akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, itu tidak berlaku bagi taxi online seperti Silverbird yang masuk kategori mewah atau premium.

Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yaitu berdasarkan kapasitas mesin mobil, dimana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc, Artinya mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia